Rangkuman PKN Pertemuan 9-14

 

Rangkuman PKN Pertemuan 9-14

Nama    : Andito Imam Juwono

Kelas    : 12.5A.09

NIM       : 12181871


                  DEMOKRASI INDONESIA

 

A.Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yangmenjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahamanbahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsipmenghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupanbernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan,dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara.Dalam Bab ini Anda akan mempelajari hakikat, instrumentasi, dan praksisdemokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sejalandengan kaidah pembelajaran ilmiah yang aktif, Anda diminta untukmenelusuri, menanya, menggali, membangun argumentasi danmemdeskripsikan kembali esensi dan urgensi demokrasi Indonesia yangberdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 baik secara lisan dan tulisan. Apa sebenarnya demokrasi itu? Secaraetimologis, demokrasi berasal daribahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Anda melaluipengetahuan awal di sekolah tentu sudah mengenal kata demokrasi ini.Cobalah kemukakan kembali istilah demokrasi ini sejauh pengetahuan awalyang Anda miliki.Adakah perbedaan pendapat di antara Anda? Lalu bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahlinya? Dalam “TheAdvanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby dkk, 1988)dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “democracy” adalah:(1) country withprinciples of government in which all adult citizens sharethrough their elected representatives; (2) country with government whichencourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion,opinion, and association, the assertion ofrule of law, majority rule, accompaniedby respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment ofeach other by citizens as equals”.

B.Perlunya Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik tersebut adalah: (a) Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik;(b) Tingkat ekonomi rakyat yang rendah; dan (c) Partisipasi politik rakyat

C.Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Setidak-tidaknya ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia.

1.Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
2.Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
3.Sumber Nilai yang Berasal dari Barat

D.Dinamika dan Tantangan  Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Untuk memahami dinamika dan tantangan demokrasi kita itu, Anda diminta untuk membandingkan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD (Asshiddiqie dkk, 2008).


                                                HISTORIS KONSTITUIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL

A.Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengantujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalambuku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin(1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dantertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjagaketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di sampingkeamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenanganmengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. TeoriKranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teorinegara kesejahteraan.

B.Perlunya Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap,perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran,pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain);
Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belumdiselesaikan dan ditangani secara tuntas;
Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yangtajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, danPelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidangperpajakan.


  WAWASAN NUSANTARA

A.Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dankeberhasilan bangsa itu menuju tujuannya.

Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yangberarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.

B.Perlunya Wawasan Nusantara
mengapa diperlukankonsepsi wawasan nusantara, sebagaimana dikatakan bahwa wilayah Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke sebagai satukesatuan.Kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi dengan wilayah danbangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?alasan mengapa perlu wawasan nusantara ini dilatarbelakangi oleh latarbelakang sejarah, sosiologis dan politik bangsa Indonesia itu sendiri.

C.Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentangWawasan Nusantara
Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait denganmunculnya konsep Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itumelatarbelakangi berkembangnya konsepsi Wawasan nusantara.

D.Dinamika dan Tantangan   Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara telah menjadi landasan visional bagi bangsa Indonesiaguna memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Upayamemperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa akan terusmenerus dilakukan. Hal ini dikarenakan visi tersebut dihadapkan padadinamika kehidupan yang selalu berkembang dan tantangan yang berbedasesuai dengan perubahan zaman.


             KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA

A. Konsep dan Urgensi Ketahanan Nasional dan Bela Negara

Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang datang maupun mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup.Istilah Ketahanan Nasional memang memiliki pengertian dan cakupan yang luas. Sejak konsep ini diperkenalkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia  Lemhanas RI) pada sekitar tahun 1960-an, terjadi perkembangan dan dinamika konsepsi ketahanan nasional sampai sekarang ini.

B.  Perlunya Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif

C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Secara historis, gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awaltahun 1960-an di kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarangbernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu sedang meluasnya pengaruhkomunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina.

D. Dinamika dan Tantangan   Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Pengalaman sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan pada kita pada, konsep etahanannasional kita terbukti mampu menangkal berbagai bentuk ancaman sehingga tidak berujung pada kehancuran bangsa atau berakhirnya NKRI. Setidaknya ini terbukti pada saat bangsa Indonesia menghadapai ancaman komunisme tahun 1965 dan yang lebih aktual menghadapi krisis ekonomi dan politik pada tahun 1997-1998.

E.Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Esensi dan Urgensi Ketahanan Nasional
Sudah dikemukakan sebelumnya, terdapat tiga cara pandang dalammelihat ketahanan nasional. Ketiganya menghasilkan tiga wajah ketahanannasional yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi, ketahanan nasionalsebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin.


                                HAK PILIH, PEMILIHAN UMUM dan ANTI KORUPSI

Hak Pilih Warga Negara dalam Demokrasi

Pemilihan umum adalah merupakanconditio sine quanonbagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara 

PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA DPT DAN IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAHKONSTITUSI NO. 102/PUU-VII/2009 

Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Memutuskan Sengketa DPT.
Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009 adalah sebagai  berikut: 
Dengan mengingat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Anti korupsi 

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian

Gratifikasi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.



HAK ASASI MANUSIADAN SADAR PAJAK

Pengertian HAM 
Apa arti HAM (Hak Asasi Manusia)?Pengertian HAMadalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secarauniversaldan diakui oleh semua orang.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

1. John Locke
Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia

1.HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial,dan hak budaya
2.HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3.HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
4.HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

Macam-Macam HAM

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) 
Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. 
2.Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. 
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights
Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. 
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat.

Undang-Undang Tentang HAM
1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pelanggaran HAM di Indonesia
1.Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
2.Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI –1965-1966
3.Peristiwa Tanjung Priok 1984
4.Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-198

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di internasional 
1.Rezim Benito Mussolini di Italia
2.Rezim Adolf Hitler di Jerman
3.Konflik Israel dan Palestina
4.PerangSipildiBosnia

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Internasional dan di Indonesia
Perundingan
Negosiasi
Mediasi
Perjanjian
Kekerasan
Sadar Pajak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKn Pertemuan 2 - Identitas Nasional

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Kewajiban dirumah yang harus di laksanakan