NEGARA DAN WARGA NEGARA
Nama : Andito Imam Juwono
NIM : 12181871
Kelas : 12.09.5A
Tugas pert 6 PKn
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara
dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Sebuah negara
tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga
negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin
dapat hidup sejahtera di negara yang kacau.
tersebut juga harus mendapatkan pengakuan
kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak
juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan
berbangsa dan bernegara.
1. Memperkenalkan Budaya Bangsa.
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan
membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara
bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional
dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar
negeri tanpa disuruh pemerintah.
2. Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya
akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara
dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara.
Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.
3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan
memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu
menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar
negeri. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas
penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara.
Tujuan Negara Indonesia
Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah
gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat
memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus
didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama,
yaitu :
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini diberikan
sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas.
Warga Negara
1. Hak
Hak berpendapat. Hak meneruskan anak keturunan
Hak bertumbuh kembang dengan baik
Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum.
2. Kewajiban
Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban
belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan
baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat
tujuan sebuah negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar
warga negara dapat turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara.
Bela Negara
Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan.
Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap
kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan
semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan
oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit
tersebut.
Fungsi-Fungsi Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju
adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang
kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang
didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga
dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun
dari luar.
4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :
. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama
Unsur-unsur Negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada pengakuran dari Negara lain
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki jabatan di
pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mampu menjadi
penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan
haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias
Politica :
1. Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang
menjalankan peraturan-peraturan negara.
2. Legislatif : DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan
peraturan perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan negara.
3. Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi
pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Sementara itu, untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa
saja yang menjadi kewajiban dan hak negara saya akan menjelaskannya lebih
lanjut.
1. Hak
2. Kewajiban
Pengertian Warga Negara
Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum
yaitu anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-
orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi /
penduduk asli Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia,
serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya).
Pengertian Hukum Negara
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum
adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-
perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya
hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-
individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga
hukum privat atau hukum sipil.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di
dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law
system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri
adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara
sistematis
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah
suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang
berlaku di suatu wilayah.
D. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-
kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta
pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
fungsi fungsi pemerintahan dapat ditemukan dalam konstitusi
berupa fungsi peradilan, perencanaan anggaran belanja, pajak, militer dan polisi.
Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu:
1.Fungsi pelayanan (public service)
2. Fungsi pembangunan (development)
3. Fungsi pemberdayaan (empowering)
4. Fungsi pengaturan (regulation)
Komentar
Posting Komentar