NEGARA DAN WARGA NEGARA

Nama : Andito Imam Juwono

NIM    : 12181871

Kelas  : 12.09.5A


Tugas pert 6 PKn

 NEGARA DAN WARGA NEGARA

Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara

dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Sebuah negara

tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga

negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin

dapat hidup sejahtera di negara yang kacau.

tersebut juga harus mendapatkan pengakuan

kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak

juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan

berbangsa dan bernegara.


1. Memperkenalkan Budaya Bangsa.

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan

membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara

bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional

dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar

negeri tanpa disuruh pemerintah. 


2. Taat Aturan Negara


Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya

akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara

dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara.

Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.

3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan

memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu

menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar

negeri. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas

penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara.


Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah

gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat

memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus

didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama,

yaitu :

Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Memajukan kesejahteraan umum.

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini diberikan

sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas.

Warga Negara

1. Hak

Hak berpendapat. Hak meneruskan anak keturunan

Hak bertumbuh kembang dengan baik

Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum.

2. Kewajiban

Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban

belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan

baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat

tujuan sebuah negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar

warga negara dapat turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara. 


Bela Negara

Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan.

Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap

kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan

semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan

oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit

tersebut.

 Fungsi-Fungsi Negara

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju

adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi

ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang

kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang

didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga

dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun

dari luar.

4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai

tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

 Sifat Negara

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan

kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan

mencegah timbulnya anarkhi

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan

menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua

orang tanpa terkecuali.

 Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan

berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam

Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :

. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. 

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan

beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,

berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan

urusan secara bersama

 Unsur-unsur Negara

1. harus ada wilayahnya

2. harus ada rakyatnya

3. harus ada pemerintahnya

4. harus ada pengakuran dari Negara lain

5. harus ada kedaulatan

 Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata

2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

3. Penyelenggaraan ketertiban umum

4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

 Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki jabatan di

pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mampu menjadi

penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan

haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias

Politica :

1. Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang

menjalankan peraturan-peraturan negara.

2. Legislatif : DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan

peraturan perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman

penyelenggaraan negara.

3. Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi

pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang berlaku di

Indonesia.

 Sementara itu, untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa

saja yang menjadi kewajiban dan hak negara saya akan menjelaskannya lebih

lanjut.

1. Hak

2. Kewajiban

 Pengertian Warga Negara

Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum

yaitu anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan

negaranya.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-

orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang

sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi /

penduduk asli Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia,

serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya).

 Pengertian Hukum Negara

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian

kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang

politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai

perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi

dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat

menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi

penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan

politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

 sementara

hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan

mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf

Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari

pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum

publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum

administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum

adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.


Hukum pidana

Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-

perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya

hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi

unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.

 Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-

individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga

hukum privat atau hukum sipil.

 Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di

dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law

system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.



Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri

adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara

sistematis

 Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah

suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian

menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya

 Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang

berlaku di suatu wilayah.


D. Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-

kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta

pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

fungsi fungsi pemerintahan dapat ditemukan dalam konstitusi

berupa fungsi peradilan, perencanaan anggaran belanja, pajak, militer dan polisi.

Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu:

1.Fungsi pelayanan (public service)

2. Fungsi pembangunan (development)

3. Fungsi pemberdayaan (empowering)

4. Fungsi pengaturan (regulation)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKn Pertemuan 2 - Identitas Nasional

Kewajiban dirumah yang harus di laksanakan